TUGAS
SASARAN KERJA PEGAWAI
DISUSUN OLEH
SITI PUTRIE ZULAIKHA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI
1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI
PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pujii syukur saya ucapkan kehadirat Allah
Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah, serta kita dapat menyelesaikan
tugas yang telah diberikan oleh guru saya tentang “SASARAN KERJA PEGAWAI”.
Saya selaku penulis juga tidak lupa untuk
berterima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi masukan
selama proses pembelajaran.
Semoga yang
saya kerjakan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya yang ingin
mengetahui tentang “SASARAN KERJA PEGAWAI”.
Tarakan, 8
September 2017
Penyusun,
Siti Putrie Zulaikha
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................ ii
Daftar Isi............................................................................................................ iii
A.
Pengertian
SKP........................................................................................ 1
B.
Ketentuan
SKP........................................................................................... 1
C.
Unsur
– unsur Sasaran Kerja Pegawai.............................................. 2
D.
Tata
Cara Penilaian SKP......................................................................... 3
E.
Rumus
Capaian SKP................................................................................ 3
F.
Tugas
Tambahan dan Kreativitas SKP............................................... 4
G.
Perilaku
Kerja PNS.................................................................................. 5
Daftar Pustaka................................................................................................. 7
SASARAN KERJA PEGAWAI
A.
Pengertian
SKP
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam
salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan antara DP3 dengan SKP
adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan
kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap
targetnya.
B.
Ketentuan
SKP
1. Setiap
PNS wajib menyusun SKP.
2. SKP
memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
3. SKP
harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
4. Dalam
hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
5. SKP
ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
6. Dalam
hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
7. PNS
yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
8. SKP
memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan
tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi,
wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Setiap
PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus
memperhatikan hal-hal sbb:
§ Jelas
§ Dapat
diukur
§ Relevan
§ Dapat
dicapai
§ memiliki
target waktu
C. Unsur
– unsur Sasaran Kerja Pegawai
1.
Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu
pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada
prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan
terendah secara hierarki
2.
Angka
Kredit (Fungsional/Guru)
Merupakan Satuan nilai dari tiap butir
kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh
seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan
ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.
3.
Target
Merupakan rencana capaian kegiatan dari tugas
jabatan yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja
Dalam
menetapkan target meliputi aspek sbb :
·
Kuantitas
(Targer Output)
Dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat
keputusan, paket, laporan, dan lain-lain
·
Kualitas
(Target Kualitas)
Merupakan mutu hasil kerja yang terbaik,
target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus)
·
Waktu
(Target Waktu)
Merupakan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester,
dan tahunan
·
Biaya
(Target Biaya)
Biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran,
dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang secara langsung
mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen)
D. Tata
Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan
angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian
SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan
karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
E.
Rumus
Capaian SKP
F. Tugas
Tambahan dan Kreativitas SKP
1.
Melaksanakan
tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan
dengan tugas jabatan;
2.
Menunjukkan
kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
·
Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
·
Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
·
Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3
Apabila
seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan
tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1.
Unit
kerja setingkat Eselon II
2.
Pejabat
Pembina Kepegawaian
3.
Presiden
Maka
akan diberikan nilai kreativitas sbb:
·
Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya
dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja
setingkat eselon II. Nilai 3
·
Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya
serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
·
Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan
penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
1.
Dalam
hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek
biaya.
2.
Setiap
instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan
karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing
jabatan.
3.
Instansi
dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
4.
Dalam
hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat
lebih dari 100 (seratus)
5.
Dalam
hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu
PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
G. Perilaku
Kerja PNS
Perilaku
Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian
perilaku kerja meliputi aspek:
·
Orientasi
pelayanan
·
Integritas
·
Komitmen
·
Disiplin
·
Kerja
sama
·
Kepemimpinan
1.
Penilaian
kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
2.
Penilaian
perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai
kriteria yang ditentukan.
3.
Pejabat
penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan
masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja
masing-masing.
4.
Nilai
perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)
DAFTAR PUSTAKA