Selasa, 26 September 2017

Daftar Ururt Kepangkatan

TUGAS
DAFTAR URUT KEPANGKATAN





DISUSUN OLEH
SITI PUTRIE ZULAIKHA



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb

            Pujii syukur saya ucapkan kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah, serta kita dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh guru saya tentang “DAFTAR URUT KEPANGKATAN”.

Saya selaku penulis juga tidak lupa untuk berterima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi masukan selama proses pembelajaran.

Semoga yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya yang ingin mengetahui tentang “DAFTAR URUT KEPANGKATAN”.


Tarakan, 6 September 2017
Penyusun,



Siti Putrie Zulaikha


DAFTAR ISI

Halaman Judul...............................................................................................               i
Kata Pengantar..............................................................................................              ii
Daftar Isi..........................................................................................................            iii
Daftar Urut Kepangkatan...........................................................................              1
       A.     Landasan Hukum...................................................................................              1
       B.     Pengertian DUK......................................................................................              1
       C.      Fungsi DUK..............................................................................................              2
       D.     Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK......              2
       E.      Penggunaan DUK...................................................................................              4
       F.      Format Penulisan DUK.........................................................................              5
       G.     Keberatan Atas Nomor Urut Dalam DUK.......................................           10
       H.    Perubahan dan Penghapusan Nomor Urut Dalam DUK............           11
Daftar Pustaka...............................................................................................           12


DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
1.                  Pangkat
2.                  Jabatan
3.                  Masa kerja
4.                  Latihan Jabatan
5.                  Pendidikan
6.                  Usia

A.     Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di dalam:
              1.      Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
             2.      Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai                   Negeri Sipil

B.     Pengertian DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
1.      Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
2.      Meninggal dunia
3.      Pindah Instansi

C.      Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.
Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

D.     Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a.      Pembuatan DUK
1)     Daftar Urut Kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara
2)     Daftar urut kepangkatan dibuat sekali setahun
3)     Pejabat pembuat DUK :
·         Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·         Para pejabat tersebut di atas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·         Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4)     DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh :
·         Instasnsi yang menerima bantuan
·         Instansi yang memberi bantuan
5)     DUK untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6)     Calon pegawai negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK.
7)     DUK secara Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan  IV/c.
b.     Penentuan Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
1)     Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
2)     Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
3)     Masa Kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
4)     Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
5)     Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
6)     Usia
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

E.      Penggunaan DUK
Penggunaan DUK ini dapat digunakan sebagai :
1)     Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
2)     Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.
3)     DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut untuk kepentingan masa mendatang.

Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1)     Pegawai yang bersangkutan dikenal pemberitahuan sementara
2)     Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri wanita yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke 4 dan seterusnya
3)     Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu

F.      Format Penulisan DUK
1.    PENULISAN NOMOR URUT
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik. Angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.
2.      PENULISAN NAMA
a)     Diisi dengan nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
b)     Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Hardjanto.
c)      Antara gelar satu dan lainnya, diberi 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto
d)     Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, lalu inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto, M.Si.
e)     Untuk singkatan nama, yang ada di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Hardjanto W
f)       Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan dari huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir. Contoh : Hardjanto W P.
g)     Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti dengan inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Contoh : Hardjanto W P., M.Pd.
3.      PENULISAN NIP
Diisi dengan angka NIP yang terdiri dari 9 digit.
-          Tanpa tanda titik (.)
-          Tanpa Spasi
4.      PENULISAN GOLONGAN/RUANG PANGKAT TERAKHIR
-          Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.)
-          Sesuai dengan SK Kenpa yang terakhir
5.      PENULISAN TMT KENPA
-          Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat terakhir
-          Sesuai dengan SK Kenpa terakhir
-          Format input data : dd-mm-yyyy
6.      PENULISAN NAMA JABATAN
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi yang bersangkutan.
Jika terlalu panjang nama jabatan dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/sering digunakan seperti berikut : Ka. Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set; Sek; Dir; Wk. Dir; Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD
Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) di dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid
Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural sebaiknya tidak digunakan.  Seperti contoh: Juru Ketik; Carakan; Sopir/Pengemudi
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, Misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadminsitrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan
Setelah Nama Jabatan Pelaksana atau Pengadiministrasi maka sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktur tempat PNS tersebut bertugas. Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
7.      PENULISAN ESELON
-          Tanpa Spasi, di antara Tanda Titik Tengah
-          Tanpa Titik, setelah karakter terakhir
8.      PENULISAN TMT ESELON
-          Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang bersangkutan sesuai dengan surat pernyataan pelantikan Eselon yang bersangkutan
Input data : dd/mm/yy
Contoh: 1/3/01 atau 01/03/02
9.      PENULISAN TAHUN MASA KERJA
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1-2, digit: 0-40

Masa kerja pada kolom ini, adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK pangkat/ Berkala atau SK lain yang terakhir, yang di dalamnya mencantumkan Masa Kerja Golongan.
10.  PENULISAN BULAN MASA KERJA
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1-2, digit: 0-11

Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau SK lain yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan
11.  PENULISAN NAMA DIKLAT JABATAN, SEPERTI:
-          Spati – Spama
-          Pim I – Pim II
-          Spamen – Spala
-          Sespa – Adumla
-          Sespanas – Sepeda
-          Pim II – Adum
-          Sepadya – Pim IV
-          Sepadyanas
12.   PENULISAN TAHUN DIKLAT
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri 4 digit: yakni, 1995/2002/2005
13.  PENULISAN JUMLAH JAM DIKLAT
Diisi dengan jumlah jam Diklat yang bersangkutan Contoh: 400/750/1000
14.  PENULISAN NAMA PENDIDIKAN
Nama Pendidikan disingkat sesuai dengan bentuk abku atau yang umum digunakan seperti antara lain :
Fekon/ Fi sipol/  Poltek/ Fahutan/ Ak Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik Unmul/ F. Hukum / ABA/ UI/ Akper/ SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/ ITS/STN/ PGAN/ IPB/ SD/ FKIP/ UGM/ IKIP/ Unhas.

Penulisan Nama Pendidikan sesuai dengan urutan berikut :
-          Fakultas, Jurusan Universitas, Kota
-          Akademi, Jurusan, Kota
-          Sekolah, Jurusan, Kota

Contohnya:
-          ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta
-          Akoer, Kebidanan, Pontianak
-          Fekon, Akuntansi, Unmul, Banjarmasin
-          Fisipol, A.N, Unmul, Pekanbaru
-          FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
-          Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya
-          Poltek, Tata Niaga, Malang
-          SMAN 1, IPA, Surakarta
-          SMPN 2, Bandung
-          SRN 13, Denpasar
-          STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar
15.  PENULISAN LULUS TAHUN
Angka tahun lulus Pendidikan terdiri dari 4 digit, seperti: 1995/2002/2005
16.  PENULISAN TINGKAT IJAZAH
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir. Contoh:
-          S3 SM SLTA
-          S2 DIII SLTP
-          S1 DII SD
-          DIV DI
17.  PENULISAN TGL. LAHIR
Diisi tanggal lahir yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS-nya
Input data: dd/mm/yy
Contohnya: 1/3/2 atau 01/03/02
18.  PENULISAN CATATAN MUTASI
Diisi dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain
19.  PENULISAN KETERANGAN
Diisi keterangan yang penting atau perlu saja, seperti:
-          TB : Tugas belajar
-          CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
-          MD : Meniggal dunia
-          PT : Purna Tugas (Pensiun)
-          Keterangan lainnya yang perlu

G.     KEBERATAN ATAS NOMOR URUT DALAM DUK
      Jika ada PNS yang merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan ini ditunjukkan kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.
      Keberatan tersebut sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari            terhitung mulai diumumkannya DUK. Apabila keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari maka pengajuannya tidak akan dipertimbangkan.
      Berikut ini adalah beberapa ketentuan terkait keberatan atas Daftar Urut Kepangkatan yang dibuat:
1)     PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki Jabatan
2)     Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah pengumuman DUK
3)     Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan yang diajukan
4)     Aoabila memiliki dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menetapkan perubahan
5)     Apabila tidak ada dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menolak secara tertulis mengenai pengajuan keberatan DUK
6)     Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari setelah diajuka keberatan
7)     Apabila PNS tidak puas dengan hasilnya, dapat mengajuka banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK
8)     Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan banding harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat (Pembuat DUK) dalam jangka waktu 14 hari.

H.    PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR URUT DALAM DUK
·         Perubahan Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.      Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan
2.      Setiap mutasi  kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3.      Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan
·         Penghapusan Nomor Urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1.      Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
2.      Pegawai tersebut meninggal dunia
3.      Pegawai tersebut pindah instansi


DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar