TUGAS
DAFTAR
URUT KEPANGKATAN
DISUSUN
OLEH
SITI
PUTRIE ZULAIKHA
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Pujii syukur saya
ucapkan kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah, serta
kita dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh guru saya tentang “DAFTAR
URUT KEPANGKATAN”.
Saya selaku penulis juga tidak lupa untuk
berterima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi masukan
selama proses pembelajaran.
Semoga yang saya kerjakan ini dapat
bermanfaat bagi kita semua, khususnya yang ingin mengetahui tentang “DAFTAR
URUT KEPANGKATAN”.
Tarakan, 6
September 2017
Penyusun,
Siti Putrie
Zulaikha
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul............................................................................................... i
Kata
Pengantar.............................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
Daftar Urut
Kepangkatan........................................................................... 1
A.
Landasan
Hukum................................................................................... 1
B.
Pengertian
DUK...................................................................................... 1
C.
Fungsi DUK.............................................................................................. 2
D.
Pembuatan
DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK...... 2
E.
Penggunaan
DUK................................................................................... 4
F.
Format
Penulisan DUK......................................................................... 5
G.
Keberatan
Atas Nomor Urut Dalam DUK....................................... 10
H.
Perubahan
dan Penghapusan Nomor Urut Dalam DUK............ 11
Daftar Pustaka............................................................................................... 12
DAFTAR
URUT KEPANGKATAN (DUK)
Dalam rangka usaha
untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan
system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar
Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam
kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas
dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan
sistem prestasi kerja.
Daftar urut
kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
1.
Pangkat
2.
Jabatan
3.
Masa kerja
4.
Latihan Jabatan
5.
Pendidikan
6.
Usia
A.
Landasan
Hukum
Ketentuan yang
mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di dalam:
1.
Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
2.
Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1979
tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
B.
Pengertian
DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu
daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara
yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan
dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat
dengan mudah membaca.
Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus.
Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :
1.
Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
2.
Meninggal dunia
3.
Pindah Instansi
C. Fungsi DUK
DUK berfungsi
sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai
negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena
itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan secara terus-menerus.
Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara
rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan
Desember.
D. Pembuatan
DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a. Pembuatan DUK
1)
Daftar Urut Kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari
satuan organisasi Negara
2)
Daftar urut kepangkatan dibuat sekali setahun
3)
Pejabat pembuat DUK :
·
Menteri, jaksa
agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah
non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden,
membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·
Para pejabat
tersebut di atas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada
pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK
dalam lingkungan masing-masing.
·
Pejabat yang dapat
diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya
setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain
pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4)
DUK untuk pegawai
yang diperbantukan dibuat oleh :
·
Instasnsi yang menerima bantuan
·
Instansi yang memberi bantuan
5)
DUK untuk pegawai
negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang
bersangkutan.
6)
Calon pegawai negeri
sipiltidak dicantumkan dalam DUK.
7)
DUK secara
Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan
IV/c.
b. Penentuan Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan
nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
1) Pangkat
Pegawai negeri sipil
yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
dalam DUK.
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya
sama-sama berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri
sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
2) Jabatan
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam
pangkat itu dalam watu sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
3) Masa Kerja
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan
yang sama, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
4) Latihan Jabatan
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan
yang sama dan memiliki masa kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan
jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat
latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan apartur
Negara.
Apabila jenis dan
tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor
urut yang paling tinggi.
5) Pendidikan
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan
yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang
sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi.
6) Usia
Apabila ada dua
orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan
yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama
dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
E. Penggunaan DUK
Penggunaan DUK ini dapat digunakan
sebagai :
1) Salah
satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai
negeri sipil.
2)
Dengan DUK, pembinaan
karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini,
antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti
latihan jabatan, dan lain sebagainya.
3)
DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi
lowongan. Ketika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib
dipertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk
mengisi lowongan tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti
syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus
diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan
tersebut untuk kepentingan masa mendatang.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urut
yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1)
Pegawai yang bersangkutan dikenal pemberitahuan sementara
2)
Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar
Tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri wanita yang menjalankan cuti di Luar
Tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke 4 dan seterusnya
3)
Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu
F. Format Penulisan DUK
1.
PENULISAN NOMOR URUT
Diisi
dengan angka (value), tanpa tanda titik. Angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada
instansi yang bersangkutan.
2.
PENULISAN NAMA
a)
Diisi dengan nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
b)
Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik
(.) dan 1 spasi. Contoh : Drs. Hardjanto.
c)
Antara gelar satu dan lainnya, diberi 1 spasi. Contoh : Drs.
Ir. Prof. H. Hardjanto
d)
Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf di
akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, lalu inisial gelar. Contoh : Drs.
Ir. Prof. H. Hardjanto, M.Si.
e)
Untuk singkatan nama, yang ada di depan atau di belakang
nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : Hardjanto
W
f)
Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf
besar atau gabungan dari huruf besar dan kecil, maka cukup diberi 1 tanda titik
setelah huruf terakhir. Contoh : Hardjanto W P.
g)
Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti dengan
inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial
gelar. Contoh
: Hardjanto W P., M.Pd.
3.
PENULISAN NIP
Diisi dengan angka NIP yang terdiri dari 9 digit.
-
Tanpa tanda titik (.)
-
Tanpa Spasi
4.
PENULISAN GOLONGAN/RUANG PANGKAT TERAKHIR
-
Tanpa Spasi dan Tanpa Tanda Titik (.)
-
Sesuai dengan SK Kenpa yang terakhir
5.
PENULISAN TMT KENPA
-
Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat terakhir
-
Sesuai dengan SK Kenpa terakhir
-
Format input data : dd-mm-yyyy
6.
PENULISAN NAMA JABATAN
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi
instansi yang bersangkutan.
Jika terlalu panjang nama jabatan dapat disingkat dengan bentuk
baku atau yang umum/sering digunakan seperti berikut : Ka. Dinas; Ka. Badan;
Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag; Kabid; Kasubbid; Set; Sek; Dir; Wk. Dir;
Kasubbag; Kasubbid; Kasi; Ka. UPTD
Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah
Eselon III) di dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus
dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid
Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan
Struktural sebaiknya tidak digunakan.
Seperti contoh: Juru Ketik; Carakan; Sopir/Pengemudi
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS
yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, Misalnya: Pelaksana Administrasi
Kepegawaian; Pengadminsitrasi Data Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi
Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan
Setelah Nama Jabatan Pelaksana atau Pengadiministrasi maka
sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktur tempat PNS tersebut bertugas.
Seperti misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi
Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat; Pelaksana Administrasi Keuangan
Subbag Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
7.
PENULISAN ESELON
-
Tanpa Spasi, di antara Tanda Titik Tengah
-
Tanpa Titik, setelah karakter terakhir
8.
PENULISAN TMT ESELON
-
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang
bersangkutan sesuai dengan surat pernyataan pelantikan Eselon yang bersangkutan
Input data : dd/mm/yy
Contoh: 1/3/01 atau 01/03/02
9.
PENULISAN TAHUN MASA KERJA
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1-2, digit: 0-40
Masa kerja pada kolom ini, adalah MASA KERJA GOLONGAN dalam
satuan Tahun, berdasarkan SK pangkat/ Berkala atau SK lain yang terakhir, yang
di dalamnya mencantumkan Masa Kerja Golongan.
10.
PENULISAN BULAN MASA KERJA
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1-2, digit: 0-11
Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau SK lain yang terakhir yang
mencantumkan Masa Kerja Golongan
11.
PENULISAN NAMA DIKLAT JABATAN, SEPERTI:
-
Spati – Spama
-
Pim I – Pim II
-
Spamen – Spala
-
Sespa – Adumla
-
Sespanas – Sepeda
-
Pim II – Adum
-
Sepadya – Pim IV
-
Sepadyanas
12.
PENULISAN TAHUN
DIKLAT
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri 4 digit: yakni,
1995/2002/2005
13.
PENULISAN JUMLAH JAM DIKLAT
Diisi dengan jumlah jam Diklat yang bersangkutan Contoh: 400/750/1000
14.
PENULISAN NAMA PENDIDIKAN
Nama Pendidikan disingkat sesuai dengan bentuk abku atau yang
umum digunakan seperti antara lain :
Fekon/ Fi sipol/ Poltek/
Fahutan/ Ak Farmasi/ F. Kedokteran/ F. Teknik Unmul/ F. Hukum / ABA/ UI/ Akper/
SMA/ Unair/ SMU/ STM/ ITB/ SPMA/ SMP/ Untag/ SKKA/ SKKP/ ITS/STN/ PGAN/ IPB/
SD/ FKIP/ UGM/ IKIP/ Unhas.
Penulisan Nama Pendidikan sesuai dengan urutan berikut :
-
Fakultas, Jurusan Universitas, Kota
-
Akademi, Jurusan, Kota
-
Sekolah, Jurusan, Kota
Contohnya:
-
ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta
-
Akoer, Kebidanan, Pontianak
-
Fekon, Akuntansi, Unmul, Banjarmasin
-
Fisipol, A.N, Unmul, Pekanbaru
-
FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya
-
Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya
-
Poltek, Tata Niaga, Malang
-
SMAN 1, IPA, Surakarta
-
SMPN 2, Bandung
-
SRN 13, Denpasar
-
STIE, Manajemen Perusahaan, Makassar
15.
PENULISAN LULUS TAHUN
Angka tahun lulus Pendidikan terdiri dari 4 digit, seperti:
1995/2002/2005
16.
PENULISAN TINGKAT IJAZAH
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa tanda titik
setelah karakter terakhir. Contoh:
-
S3 SM SLTA
-
S2 DIII SLTP
-
S1 DII SD
-
DIV DI
17.
PENULISAN TGL. LAHIR
Diisi tanggal lahir yang bersangkutan sesuai dengan yang
tercantum dalam SK CPNS-nya
Input data: dd/mm/yy
Contohnya: 1/3/2 atau 01/03/02
18.
PENULISAN CATATAN MUTASI
Diisi dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain
19.
PENULISAN KETERANGAN
Diisi keterangan yang penting atau perlu saja, seperti:
-
TB : Tugas belajar
-
CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
-
MD : Meniggal dunia
-
PT : Purna Tugas (Pensiun)
-
Keterangan lainnya yang perlu
G. KEBERATAN ATAS NOMOR URUT DALAM DUK
Jika ada PNS yang
merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK, maka PNS yang
bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan ini
ditunjukkan kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.
Keberatan tersebut
sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Apabila keberatan yang
diajukan melebihi jangka waktu 30 hari maka pengajuannya tidak akan
dipertimbangkan.
Berikut ini adalah
beberapa ketentuan terkait keberatan atas Daftar Urut Kepangkatan yang dibuat:
1)
PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan
secara tertulis melalui hierarki Jabatan
2)
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah
pengumuman DUK
3)
Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan yang
diajukan
4)
Aoabila memiliki dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK
dapat menetapkan perubahan
5)
Apabila tidak ada dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat
DUK dapat menolak secara tertulis mengenai pengajuan keberatan DUK
6)
Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau
diberitahukan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari setelah diajuka keberatan
7)
Apabila PNS tidak puas dengan hasilnya, dapat mengajuka
banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK
8)
Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan
banding harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat (Pembuat
DUK) dalam jangka waktu 14 hari.
H. PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR URUT DALAM DUK
·
Perubahan Nomor
Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut
Kepangkatan diatur sebagai berikut :
1.
Apabila dalam
tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan
nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan
2.
Setiap
mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia,
promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3.
Untuk memudahkan
pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat
dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang
telah disediakan
·
Penghapusan Nomor Urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada
waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai
dihapuskan dari DUK apabila :
1.
Pegawai tersebut
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
2.
Pegawai tersebut
meninggal dunia
3. Pegawai tersebut pindah instansi
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar