TUGAS
FORMASI
PEGAWAI
DISUSUN
OLEH
SITI
PUTRIE ZULAIKHA
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualikum
Wr. Wb
Pujii syukur saya ucapkan kehadirat Allah
Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah, serta kita dapat menyelesaikan
tugas yang telah diberikan oleh guru saya tentang “FORMASI PEGAWAI”.
Saya selaku penulis juga tidak lupa untuk
berterima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi masukan
selama proses pembelajaran.
Semoga yang saya kerjakan ini dapat
bermanfaat bagi kita semua, khususnya yang ingin mengetahui tentang “FORMASI
PEGAWAI”.
Tarakan, 11 Agustus 2017
Penyusun
Siti Putrie Zulaikha
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul.................................................................................................... i
Kata
Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
1. Penjelasan
Formasi Pegawai................................................................... 1
A.
Dasar Hukum.................................................................................. 3
B.
Penetapan
Formasi....................................................................... 4
C.
Analisa
Kebutuhan Pegawai...................................................... 6
Daftar Pustaka.................................................................................................... 7
Formasi
Pegawai
1. Penjelasan Formasi
Pegawai
Formasi adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus
dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan
tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelangsungan atau ketersediaan lowongan pekerjaan. Organisasi adalah alat
untuk mencapai tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan
dengan perkembangan tugas pokoknya. Formasi itu didahului dengan adanya perencanaan atau penyusunan
perencanaan. Perencanaan disusun
bedasarkan kebutuhan, formasi dususun bedasarkan kebutuhan. Voulume pekerjaan atau jenis pekerjaan
itu diklasifikasikan tentang berat ringannya suatu pekerjaan, seingga
disususnlah jenis-jenis klasifikasi pendidikan, jadi harus ada inventarisasi
pekerjaan.
Contohnya: Di Ipdn memerlukan tenaga cleaning service yang banyaknya
disesuaikan dengan luas ipdn itu sendiri, sehingga untuk menentukan formasi
pekerjaan tersebut memerlukan data luas kampus dan data lain-lain. Dan kemudian
baru dilihat tingkat pendidikan apa yang cocok dengan pkerjaan cleaning
servicenya. Dalam sebuah kantor juga memerlukan seorang caraka (pengantar
surat). Seorang pengntar surat hanya diperlukan bagi tingkat pendidikan yang
tidak terlalu tinggi. Intinya adalah sebuah jenis pekerjaan harus disesuaikan dengan tingkat
pendididkan seseorang.
Namun kenyataan sekarang pemerintah cenderung memasng formasi yang begitu
banyak, sehingga menpan perlu mengkaji kembali usulan dari pemerintah daerah
tersebut. Karena struktur organisasi, dalam satu jabatan adalah untuk eselon 4
minimal 2. Contoh : bagian tata usaha membawahi 2 kasubag
Seletak diketemukan diajukan permintaan formasi pegawai yang
di tujukan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur, kemudian Kemenpan
menganalisis (biasanya tidak disertai dengan jenis pekerjaan dan tingkat
pendidikan maka Kemenpan memotong kuota pegawai). Setelah itu Kemenpan
kordinasi kepada kementrian Keuangan untuk mencari tahu kesanggupan anggran
untuk membiayai belanja pegawainya.
Penambahan zero, adalah penambahan pegawai sesuai
dengan banyaknya jumlah pensiunan. Artinya tidak ada penambahan jumlah pegawai
hanya ada penerimaan pegai baru. Undang-undang kepegawaian no 8 kemudian
diganti dengan undang-undang 43 tahun 2009. Kemudian Kemenpan dan Kemenkeu
menyepakati ada 2 (dua) formasi kepegawaian yang tidak terkena moratorium
yakni tenaga
pengajar (guru, dosen) dan tenaga kesehatan.
Jikalau sudah disepakati oleh Kemenkeu dan Kemenpan, maka proses
selanjutnya adalah pelaksanaan pengumuman penerimaan pegawai (pendaftaran). Hal
tersebut wajib dilakukan oleh setiap instansi yang ingin menerima pegawai,
jangan sampai ditutup-tutupi karena ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Maka
selanjutnya orang yang melamar itu bedasarkan formasinya. Karena
biasanya ada ijasah yang terbuka di beberapa formasi kepegawain
Jadi pengumuman
didasarkan persaingan dalam formasi. Jadi banyak terjadi bahwa lebih banyak pendaftar dibandingkan formasinya,
sehinga banyak yang tidak lulus dibandingkan yang lulus menjadi pegawai.
Pemerimaan pegawai itu memiliki persyaratan minimal umur 18 tahun dan maksimal
umur 35 tahun. Namun dalam kenyataannya sekarang ini banyak seorang lulusan sma
dan sarjana dengan umur yang sangat muda dikarenakan adanya program kelas
akselerasi (percepatan).
Kelemahannya dalam penerimaan pegawai saat ini adalah, tidak dicantumkan
daftar kebutuhan pegawai bedasarkan jenis pendidikannya. Sehingga penempatan
pegawai itu cenderung carut marut dan tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya
Agar satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah, susunan
pangkat dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan
besarnya beban tugas, maka ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil.
A. DASAR HUKUM
1.
Undang Undang Nomor 8
tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2003.
3.
Keputusan Kepala BKN
Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97
Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun
berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan
yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. Analisis kebutuhan
dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
a)
Jenis Pekerjaan
Yaitu macam-macam
pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan
tugas pokoknya.
b)
Sifat Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang
berpengaruh dalam penetapan formasi yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari
sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu, seperti ada pekerjaan yang dapat
dilakukan pada jam kerja dan ada pula yang memerlukan waktu secara terus
menerus.
c)
Beban Kerja dan Perkiraan
Kapasitas Seorang PNS
Adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi dilakukan dapat berdasar perhitungan dan pengalaman. Apabila jumlah pekerjaan dapat diperhitungkan, maka tinggal menentukan jumlah personnelnya
Adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi dilakukan dapat berdasar perhitungan dan pengalaman. Apabila jumlah pekerjaan dapat diperhitungkan, maka tinggal menentukan jumlah personnelnya
d)
Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya pada penentuan formasi, sebab suatu pekerjaan akan dilakukan oleh satuan organisasi sendiri atau diborongkan pada fihak lain.
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya pada penentuan formasi, sebab suatu pekerjaan akan dilakukan oleh satuan organisasi sendiri atau diborongkan pada fihak lain.
e)
Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau akan tersedia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena makin tinggi mutu peralatan yang digunakan dan tersedia dalam jumlah yang memadahi mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang dibutuhkan.
Peralatan yang tersedia atau akan tersedia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena makin tinggi mutu peralatan yang digunakan dan tersedia dalam jumlah yang memadahi mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang dibutuhkan.
f)
Kemampuan Keuangan Negara
Faktor lain yang sangat penting untuk diperhitungkan
adalah kemampuan keuangan negara atau daerah.
B. PENETAPAN FORMASI
Formasi PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan
oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara,
setelah memperhatikan pendapat Menteri keuangan dan pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara. Formasi PNS secara nasional terdiri dari :
a) Formasi PNS Pusat
b) Formasi PNS Daerah
Formasi PNS Pusat untuk masing-masing satuan
organisasi setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab
di bidang penda-yagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala
BKN.
Formasi PNS Daerah untuk masing-masing satuan
organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaaan aparatur
negara, berdasar pertimbangan dari Kepala BKN.
Penetapan dan persetujuan formasi PNS Pusat dan
formasi PNS Daerah dilakukan berdasarkan usul dari :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
Usul pengajuan formasi PNS Pusat disampaikan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan kepada Menteri yang
bertang-gungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN.
Usul pengajuan formasi PNS Daerah Propinsi disampaikan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi yang bersangkutan kepada Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN. Sedangkan
usul pengajuan formasi PNS Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri yang bertanggungjawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN melalui Gubernur selaku
wakill Pemerintah.
C. ANALISA KEBUTUHAN PEGAWAI
Sebelum menyusun suatu formasi PNS secara tepat, maka perlu
adanya analisa kebutuhan pegawai. Analisa kebutuhan pegawai adalah suatu
analisa secara logis dan teratur dari factor-faktor yang ditentukan untuk dapat
menentukan jumlah dan susunan pangkat serta kualitas PNS yang diperlukan oleh
suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya
guna, berhasil guna dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada tiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu.
Tujuannya adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada tiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Lucky Club - Home of the Best Casino Sites for 2021
BalasHapusLucky Club is 카지노사이트luckclub the home of the best online casino and sports betting sites in the industry, and we look forward to seeing you play the best